Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

5 Februari 2016 Oleh Ted

Setiap 5 tahun sekali kita harus mengganti plat nomor. Bukan berganti nomor kendaraanya, namun "papan plat"-nya yang diganti karena sudah lewat masa berlaku. Untuk mengganti plat dilakukan bersamaanya dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima. Dan dalam prosesnya perlu dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Kapan harus ganti plat nomor?

Seperti sudah disebut sebelumnya, setiap 5 tahun sekali. Darimana mengetahuinya? bisa dilihat di STNK atau lebih mudah lihat di papan plat nomornya. Dibawah nomor kendaraan Anda, tertulis angka yang lebih kecil, misalnya: 01-15. Itu artinya, anda harus mengganti papan plat pada bulan 01 (Januari) tahun 2015. Nanti setelah ganti papan plat, nomor kendaraan tetap sama, namun angka kecil dibawahnya akan ganti menjadi 5 tahun kedepan (berubah dari 01.15 jadi 01.20).



Catatan: Dengan melihat plat nomornya, anda bisa memprediksi tahun keluaran kendaraan tersebut. Berguna kalau mau beli mobil / motor bekas. Misalnya kalau tertulis 01.15, maka kemungkinan kendaraan tersebut adalah keluaran tahun 2010 (lima tahun lalu) atau 2005 (10 tahun lalu) atau 2000 (15 tahun lalu), dst. Nah, anda tinggal kira-kira mana yang paling mungkin: tahun 2010, 2005 atau tahun 2000

Apakah Perpanjang Pajak STNK Bisa Diwakilkan?

Bisa saja, misalnya anda ingin perpanjang mobil milik orang tua, maka ortu anda tidak perlu datang ke samsat / bisa diwakilkan.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Ada kemungkinan beda tempat ada sedikit perbedaan tata caranya. Dalam artikel ini saya melakukan semua proses di Samsat Depok, Jawa Barat. Walau mungkin ada beda2 sedikit, setidaknya anda memiliki gambaran bagaimana cara perpanjang STNK lima tahun. Selain itu, anda bisa bertanya kepada petugas disana bagaimana caranya, pasti akan diberitahu.

Saya tahu bagi banyak orang, proses perpanjangan STNK atau mungkin hampir semua proses yang berhubungan dengan pemerintahan itu seperti sesuatu yang menakutkan. Yang ada dibayangan kita adalah: "banyak calo, takut ditipu, takut dipersulit, takut dibohongi, dsb"

Saya pun dulu seperti itu, tapi setelah beberapa kali melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan sendiri, akhirnya lama kelamaan jadi biasa saja, bukan sebuah momok yang menakutkan. Hanya saja memang waktunya masih relatif lama (terlalu banyak antrian) dan masih ada calo.

Tapi, kalau dibandingkan 10 tahun yang lalu, pelayanan saat ini menurut saya lebih baik. Pada artikel kali ini saya akan jelaskan tahap-tahap yang harus dilakukan. Prosesnya tidak sulit kok. Saya juga akan berikan catatan-catatan / tips-tips yang perlu diperhatikan untuk mempermudah prosesnya. Mari kita mulai.

Langkah #1: Siapkan Surat-Surat dan Hal Lain Yang Diperlukan

  • Siapkan STNK + Surat Pajak Kendaraan Bermotor
  • Siapkan BPKB
  • KTP Asli
  • Siapkan uang lebih banyak dari biasa perpanjang Pajak STNK
  • Siapkan kendaraan bermotor. Anda harus membawa kendaraan ke samsat untuk diperiksa
  • Pulpen

Catatan 1: Surat Pajak itu adalah kertas yang nempel di STNK. Jadi kalau bawa STNK biasanya juga pasti bawa surat pajak, jangan bingung 😉

Catatan 2: Berapa jumlah uang yang harus dibawa secara pastinya saya tidak tahu. Tapi kalau dari pengalaman kemarin, biaya yang dikeluarkan itu kurang lebih besarnya 50% lebih mahal dari biaya perpanjang tahunan biasa.

Kalau biasanya 200 ribuan, maka pajak 5 tahunan akan jadi sekitar 300 ribuan. Disarankan bawa uang dua kali lipat dari biasa bayar pajak tahunan. Tapi sekali lagi besaran pastinya saya tidak pasti.

Update: Untuk rincian biaya yang harus dikeluarkan bisa klik disini.

Catatan 3: Kalau tidak ada KTP asli (mungkin hilang dsb), setau saya bisa juga pakai SIM, yang penting nama dan alamat di SIM sama dengan yang tercetak di STNK.

Langkah #2: Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Saat datang ke Samsat, jangan parkir dulu, langsung bawa kendaraan anda ke bagian Cek Fisik Kendaraan. Nanti petugasnya akan menginstruksikan apa yang harus anda lakukan, misalnya buka jok kendaraan, dsb. Yang melakukan pembongkaran adalah petugasnya.

Setelah itu dia akan mengeluarkan kertas yang di tempel ke nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu di gosok menggunakan pensil sampai nomornya muncul. Istilahnya esek-esek.

Catatan 1: Kalau kendaraan anda adalah model yang tidak umum atau jarang beredar di Indonesia. Ada baiknya anda mengetahui letak nomor rangka dan nomor mesin kendaran. Karena belum tentu petugas "esek-esek" tahu lokasi nomor2 tersebut.

Tapi kalau model-model sejuta umat seperti Avanza, Innova, APV, Yamaha Mio, Honda Vario, dsb, hampir bisa dipastikan petugas cek fisiknya sudah tau lokasi nomor rangka dan mesin kendaraan.

Catatan 2: Setau saya proses penggesekan nomor rangka dan mesin tidak dipungut biaya. Tapi kalau menurut anda proses tersebut terlihat merepotkan dan menyulitkan petugasnya (misalnya banyak bagian yang harus dibuka atau dilepas), maka menurut saya tergantung kerelaan hati anda saja mau kasih uang ke petugasnya atau tidak.



Langkah #3: Foto Copy Berkas-Berkas

Anda tidak perlu pusing mengatur letak berkas-nya. Tidak perlu bingung harus fotocopy berapa banyak, dsb. Di Samsat itu hampir bisa dipastikan sudah ada tempat foto copy spesialis untuk perpanjangan STNK dan pajak.

Jadi anda tinggal menyerahkan: KTP + STNK + PAJAK + BPKB + Berkas Cek Fisik ke tempat fotocopy yang ada di samsat, lalu mereka akan mem foto fopy sesuai yang diperlukan, menatanya, dan juga memberi map (sudah satu paket).

Hanya saja, harga foto copy + map biasanya sedikit lebih mahal, tapi tidak terlalu beda jauh. Misalnya kalau beli map sendiri lalu foto copy di luar akan habis Rp. 3.000,- maka kalau foto copy di Samsat akan ditagih Rp. 7.000,- (tergantung tempat juga sih, ada juga yang hanya menagih Rp. 5.000,-).

Mungkin ada orang yang tidak sudi bayar foto copy dengan lebih mahal dan memiliki pikiran "Dasar orang licik, cari-cari kesempatan, foto copy aja dimahalin". He he saya tulis seperti itu karena saat antri di samsat saya melihat beberapa orang yang sepertinya kesal dengan tarif FC yang di "mark up".

Tapi, saya mau kasih masukan sedikit kepada orang-orang yang ngomel seperti itu:

1. Sebelum membeli barang atau jasa, sebaiknya tanyakan dulu harganya. Dengan tidak bertanya itu artinya anda sudah setuju dengan harganya.

2. Mereka memang mencari untung, jadi ya suka-suka mereka mau kasih harga berapa 😁

3. Anda tidak dipaksa untuk foto copy di tempat mereka. Jadi itu keputusan anda mau FC disitu atau tidak

4. Memang ada perbedaan antara Rp. 3.000 - Rp. 4.000,- dibanding kalau foto copy di luar, tapi menurut saya kalau FC sendiri kurang praktis (mungkin harus jalan cukup jauh, makan waktu) dan nanti kalau kita salah foto copy / kurang foto copy, dsb malah merepotkan.

5. Lagi pula, ini cuma sekali setahun bro / sis 😏 Anggap saja amal ke orang 😄

Tapi kalau seandainya anda tetap tidak sudi dan mau foto copy sendiri, maka berikut caranya:

1. Foto Copy Satu Kali

FC KTP, STNK, PAJAK, BPKB sebanyak satu kali. Untuk BPKB kalau pernah ganti nama / rubah mesin, dsb, bagian yang menyatakan keterangan tersebut di foto copy juga.

Catatan: Boleh juga foto copy dua kali hanya sebagai arsip anda saja.

2. Susun Surat-surat

Susun KTP, STNK, PAJAK ASLI + foto copy surat2 tsb agar mudah dilihat dan diperiksa oleh petugas. Biasanya urutannya (dimulai dari paling depan):

  • KTP ASLI + KTP hasil Foto Copy di staples agak kebawah. Catatan: KTP Asli jangan di staples, tapi masukkan ke dalam plastik lalu di staples. (lihat gambar dibawah)
  • STNK ASLI
  • PAJAK ASLI
  • FC STNK
  • FC PAJAK
  • FC BPKB.
  • Taruh di dalam map


Catatan: Setelah Foto Copy, Simpan baik-baik BPKB anda. BPKB tidak diserahkan ke petugas kepolisian (anda yang pegang).

Langkah #4: Taruh Map di Loket Penerimaan Berkas Cek Fisik

Setelah itu taruh berkas asli + foto copy yang telah dimasukkan ke dalam map di loket penerimaan berkas cek fisik. Tunggu sebentar, setelah itu nama anda / nama pemilik kendaraan akan dipanggil dan diminta untuk membayar sebesar Rp. 30.000,- (untuk motor, saat artikel ini ditulis). Untuk mobil mungkin biayanya lebih mahal.

Setelah bayar, berkas-berkas akan dikembalikan ke anda beserta satu kertas tambahan baru dengan tambahan cap "daftar ulang" (lihat gambar 3 diatas).

Langkah #5: Pergi ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan + Isi Ulang Surat Keterangan

Bawa berkas ke loket perpanjangan STNK 5 Tahun lalu setelah itu anda akan diberikan sehelai kertas yang merupakan keterangan bahwa tidak ada perubahaan di kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya (tidak ada perubahan identitas pemilik, warna, bentuk, dsb).



Isi kertas keterangan tersebut pada bagian untuk pemilik kendaraan saja, bagian yang untuk petugas jangan diisi.

Isilah nama pemilik dan alamat sesuai STNK. Jangan sampai, misalnya anda ingin perpanjang pajak untuk mobil milik istri anda, tapi yang ditulis adalah nama anda sendiri dimana seharusnya yang ditulis adalah nama istri.

Untuk di bagian "yang menyatakan" tetap ditulis nama pemilik sesuai STNK (dalam contoh tadi, tetap ditulis nama istri anda), namun untuk tanda tangan kalau berdasar pengalaman saya pribadi tidak perlu di palsukan, tetap pakai tanda tangan yang perpanjang (ttd anda sendiri), tinggal bubuhkan saja keterangan a.n (atas nama) disamping ttd.

Setelah mengisi surat keterangan tidak ada perubahan, serahkan kembali berkas ke loket perpanjangan 5 tahun.

Catatan: Sebelum menaruh berkas, ingatlah nama yang tertera di STNK. Karena nanti saat hendak dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak, yang dipanggil adalah nama yang tertera di STNK, bukan nama anda.

Saya pernah kejadian beli motor bekas, saya tidak hapal nama pemilik sebelumnya, itu artinya saya tidak akan tahu ketika namanya dipanggil 😳 Akhirnya saya cari lagi di tumpukan berkas-berkas map hanya untuk melihat nama yg tertulis di STNK. Tips ini mungkin paling berguna bagi yang ingin berprofesi sebagai calo 😁

Langkah #6: Pergi ke bagian kasir

Setelah itu anda tinggal tunggu nama anda / nama yang tertulis di STNK dipanggil di bagian kasir.

Saat dipanggil, petugas akan menginformasikan berapa pajak dan biaya lain yang harus dibayar lalu anda langsung bayar (hanya bisa cash setau saya, tidak bisa pakai debit atau kredit 😊)



Langkah #7: Tunggu Surat STNK + Pajak Dikeluarkan

Setelah anda bayar pajak, anda akan diberi kertas keterangan. Setelah itu anda tinggal tunggu surat STNK + Pajak yang baru. Pada umumnya loketnya tidak jauh dari kasir (dalam hal saya, terletak di sebelah kasir). Tunggu nama anda / pemilik kendaraan dipanggil lalu serahkan kertas tadi.

Surat STNK + Pajak yang baru jadinya tidak lama setelah bayar pajak, sekitar 10-15 menitan.



Langkah #8: Ambil Plat Nomor Yang Baru

Setelah anda mendapatkan surat STNK + surat PAJAK yang baru, bawa kedua surat tersebut ke bagian pembuatan plat nomor. Tinggal tunjukkan saja ke petugasnya, lalu tunggu sampai plat nomor barunya jadi. Selesai.

Lama Waktu Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk lama waktunya sangat tergantung dengan antrian. Yang paling lama adalah saat menunggu nama anda dipanggil ke kasir. Kalau untuk proses lainnya hanya makan waktu antara 10-15 menitan saja. Kalau dari pengalaman terakhir, saya menghabiskan total waktu sekitar 2,5 jam.

Prosesnya tidak sulit kok, secara singkat saya ulang prosesnya sbb:

  1. Siapkan STNK + Surat Pajak + BPKB + KTP ASLI. Disarankan bawa pulpen
  2. Cek Fisik Kendaraan
  3. Foto Copy di samsat
  4. Kasih Berkas Ke Loket Cek Fisik + Bayar biaya
  5. Kasih Berkas ke loket perpanjang STNK > isi surat keterangan > kembalikan berkas ke loket perpanjangan.
  6. Tunggu nama dipanggil di bagian kasir (ini yang paling lama 😪) > Bayar pajak
  7. Tunggu surat STNK + PAJAK yang baru
  8. Ambil plat nomor yang baru.

Biaya Yang Harus Dikeluarkan

Info lengkap dapat membuka artikel: Cara Hitung Biaya Perpanjang Pajak 5 Tahunan klik disini

Lain-lain:

Pertanyaan dari Profesor Joko:

Pak, tahun depan saya mesti ganti pelat 5 tahunan. tapi saya punya no pilihan 2 angka 3 huruf dan katanya ada aturan baru yg bakal kena pajak 10juta utk nomer pilihan seperti saya itu.

  • kalau saya mau ubah jadi pelat biasa saja bagaimana prosesnya?
  • mesti ganti bpkb segala apa bagaimana?

berat soalnya utk bayar 10 juta cuma gara-gara no pilihan tsb

Jawaban dari pembaca:

Pak prof Joko bisa datang dlu k samsat terdekat dengan area rumah pak Joko. Nnti disitu ada banner ttg pnjelasan biaya ganti plat dgn nmr pilihan. Dan klo untuk nmr pilihan 2 angka dan ad huruf d blkgnya dkenakan biaya 10 juta pak. Jika 1 angka dan tanpa huruf kena biaya 20 juta. Bapak klo mau mengubah bpkb dgn nmr plat baru yg acak hanya kena biaya 375rb pak.

Itu blm termasuk dgn pajak yg tertera di stnk pak, hanya untuk nmr pilihannya saja. Tp biaya tersebut untuk per 5 tahun saja, kalo tiap tahun tetap hanya bayar pajak yg tertera d stnk saja. Semoga bermanfaat. Trims

(Terima kasih kepada Mas / Pak Ridwan Achong yang sudah bantu jawab)

Demikianlah informasi cara mengurus sendiri perpanjangan pajak kendaraan bermotor (mobil / motor) 5 tahunan. Semoga bermanfaat 🙏 salam - gadoga.com






Jika dirasa artikel ini berguna, silahkan di share / dibagikan

Kembali ke atas 🚀

©2009-2023 gadoga.com - V2.2.6.luF
Disclaimer | Kebijakan Privasi