Penjelasan Status Kiriman Paket EMS

16 Maret 2015

EMS atau Express Mail Service merupakan jasa pengiriman paket atau dokumen internasional. Setelah sampai di Indonesia, barang-barang yang dikirim melalui EMS akan diantar ke alamat menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.

Karena sifatnya Express atau segera, maka barang-barang yang dikirim biasanya diangkut menggunakan pesawat terbang.

Apabila Anda membeli barang di luar negeri dan pengirimannya menggunakan EMS, maka untuk mengecek atau lacak status pengiriman (sudah sampai mana, dsb) bisa melalui website http://ems.posindonesia.co.id/



Pada artikel ini saya akan menulis sedikit penjelasan mengenai arti status kiriman EMS:

1. Posting atau Collection

Barang sedang di proses untuk dikirimkan ke negara tujuan (sudah masuk kantor EMS)

2. Arti Departure from Outward OE

Barang berangkat dari negara pengirim. Note: OE = Office of Exchange.

3. Arti Arrival at inward OE

Barang tiba di negara tujuan. Kalau anda beli barang di luar negeri, itu berarti sudah sampai di Indonesia. Kalau Anda kirim barang ke luar negeri, itu berarti barang sudah sampai di negara yang dituju.

4. Penjelasan Airport Handling

Proses di kantor pos Bandara

5. Penjelasan Processing document by Customs

Proses penanganan barang di bandar udara oleh petugas bea dan cukai (Customs). Pada proses inilah biasanya yang waktunya tidak bisa ditentukan, kadang cepat kadang juga lama, apalagi kalau barangnya kecil, resiko terselip cukup besar

Seperti saya yang beli barang diluar negeri dan statusnya sudah sampai di Airport tanggal 7 Maret tapi sampai tanggal artikel ini ditulis 16 Maret (9 hari) masih belum ada perubahan. Jadi curhat dikit

Kalau dalam gambar contoh status EMS diatas, processing document ditulis: penerimaan dokumen / accepted / sudah diterima oleh bea dan cukai untuk di proses.

Kalau seandainya sudah selesai diperiksa, statusnya akan berubah menjadi Release by Customs, artinya sudah diperiksa oleh bea dan cukai dan segera diantar ke kantor pos cabang.

5. Arti Departure from Inward OE

Barang atau dokumen berangkat dari kantor pos di Bandara udara dan dalam perjalan ke kantor pos cabang.

6. Arti Arrival at delivery / transit office

Tiba di kantor pos tempat barang akan diserahkan

7. EMH

Proses di kantor pos tempat barang akan diserahkan. Pada tahap ini, kalau barang tidak dikenakan bea masuk, barang akan dikirim langsung ke alamat yang dituju. Namun kalau terkena bea masuk, biasanya akan dikirim semacam surat panggilan dan Anda harus mengunjungi kantor yang ditunjuk serta melakukan pembayaran biaya (pajak) masuk barang sekaligus mengambil barang di kantor pos.

Pada proses inilah yang banyak orang terkadang tidak terima, karena untuk biaya masuknya bisa jadi terlalu besar atau tidak sesuai dengan harga barang. Anda bisa mengajukan keberatan ke pihak bea dan cukai bila dirasa hitungan pajaknya salah.

Anyway, kalau Anda mendapat surat panggilan, segera kunjungi kantor pos terdekat, seingat saya kalau dalam dua minggu tidak diambil, maka barang akan dikembalikan ke pengirim (cmiiw).

Kalau saya waktu itu beli barang elektronik seharga sekitar 2.8 jutaan dan diharuskan membayar biaya pajak masuk sebesar 300 ribuan. Alurnya adalah:

  1. Saya dapat surat panggilan dari kantor pos
  2. Lalu saya ke kantor pos cabang pusat di kota saya membawa surat itu
  3. Bayar pajaknya dan langsung ambil barang.

8. Final Delivery

Paket sudah sampai di alamat tujuan



Demikianlah sedikit info mengenai arti dan penjelasan status kiriman EMS (Express Mail Service). Semoga bermanfaat - gadoga.com

Tambahan:

Berapa Lama Sampai Setelah Status Accepted?

Tanya: Berapa lama waktu yang dibutuhkan dari status penerimaan dokumen / accepted sampai ke tahap selanjutanya atau sampai diterima?

Jawab: Kalau dalam kasus saya mencapai waktu sampai dua mingguan. Dan setelah dari inward OE diantar ke alamat sekitar 3-5 harian. Jadi total waktu saat barang dikirim dari negara asal hingga saya terima sekitar 3 mingguan.

Dengan demikian, saya akhirnya memutuskan kalau membeli barang dari luar negeri, lebih baik menggunakan jasa pos biasa saja, tidak perlu EMS karena waktu sampainya hampir sama saja Kalau dari pihak EMS-nya sendiri sih sebenarnya cepat dalam hal pengantaran barangnya, cuma nyangkut di bea cukainya yang lama. Sementara kalau lewat pos biasa sepertinya proses bea cukainya ga terlalu ribet.

Note: yang dimaksud pos biasa itu adalah layanan yang termurah, kemungkinan dikirim melalui kapal. Biasanya kalau belanja online di luar negeri dan ada pilihan "free shipping" atau gratis pengiriman, maka itu adalah yang memakai pos biasa. Kalau via metode pengiriman ini biasanya waktu sampainya kurang lebih sebulan.

Apa Artinya Status Konfirmasi?

Status konfirmasi biasanya muncul setelah status accepted / penerimaan dokumen Pemeriksaan / Custom Inspection lalu berubah jadi konfirmasi / confirmation. Setelah berubah konfirmasi, sampai beberapa hari kedepan tidak ada perubahan status.

Maksudnya apa? Ini artinya pihak bea cukai (customs) butuh informasi tambahan mengenai paket yang dikirim, entah butuh dokumen pendukung seperti surat-surat ijin yang diperlukan (karena terkena aturan pembatasan / larangan), bisa juga butuh info lebih lanjut mengenai jenis barang, mungkin keterangan harganya, dll.

Dalam hal ini bea cukai akan mengirimkan surat ke alamat penerima barang. Di dalam surat itu berisi apa saja dokumen atau persyaratan yang harus dipenuhi beserta prosedur pemenuhannya bagaimana.

Setelah menerima surat, penerima barang harus melengkapi persyaratan, dokumen atau mungkin pembayaran pajak jika ada. Nanti syarat-syarat yang diperlukan itu bisa dikirim melalui fax atau email atau terkadang harus datang langsung ke kantor bea cukai (tergantung kasusnya).

Jadi, kalau kiriman sobat statusnya konfirmasi, maka harus tunggu surat pemberitahuan dari bea cukai kenapa tertahan dan nanti dijelaskan apa saja dokumen / syarat yang harus dipenuhi. Intinya, bea cukai butuh konfirmasi dari sobat mengenai barang tersebut.

Besar Biaya Pajak berapa?

Tanya:
Gan saya ada free gift jam tangan dari luar negeri namun saya di kenakan pajak sebesar 500k lebih padahal harga jam hanya 149us

Jawab:
Untuk Jakarta, per akhir April 2017, ada ketentuan baru di Bea & Cukai.
Untuk FOB s.d. USD 100, free Duty fee & Taxes.
Di atas itu, dikenakan Duty Fee 7.5% (flat semua jenis barang yg legal),
PPN Import 10% dan PPh ps.22 Import 10% (meski punya API dan/atau NPWP)
.
Semua diambil dari CPT Jakarta (FOB + Freight + Insurance)
PPN & PPh didapat dari (CPT + Duty Fee).
Jadi simple.nya CPT Jakarta x 29% buat Duty Fee & Taxes.
.
Jadi jika jam tsb (FOB) AUD 149.00 = Rp 1,49 juta (kira2) + Freight (kira) Rp 310rb,
maka CPT Jkt (kira2) = Rp 1,8jt
Duty Fee & Taxes (29%) = Rp 522k

Dijawab oleh Kevin McDonald di kolom komentar (thanks bro 👍). Kami pribadi belum ada info lebih lengkap tentang besaran pajaknya, kalau ada info / masukan lain bisa di share via kolom komentar.





Jika dirasa artikel ini berguna, silahkan di share / dibagikan

Kembali ke atas 🚀

©2009-2023 gadoga.com - V2.2.6.luF
Disclaimer | Kebijakan Privasi