Nyopir L300, Alphard, Pajero, DLL Pakai SIM APA? Mobilnya apakah perlu KIR?
25 Februari 2016 Oleh Ted
Saya memiliki rencana untuk mencari mobil operasional (minibus) dan salah satu pilihannya adalah Mitsubishi L300 (beli second aja cukup ). Mulailah saya buka website olx.co.id untuk melihat pasaran harganya.
Setelah browsing-browsing beberapa iklan, ada satu hal yang mengganjal, yaitu beberapa iklan ada yang menyebutkan tanggal uji berkala / kir / speksi masih berlaku. Waduh, berarti kalau punya L300 mesti melakukan kir dong? Setelah itu di otak saya disusul dengan pertanyaan: jadi kalau nyetir L300 harus pakai SIM apa? Sim A kah? atau SIM B1?
Mulailah saya cari info sana-sini, mulai dari forum-forum, website, dsb. Akhirnya saya dapat info yang bermacam-macam dan sebenarnya masih belum menemukan jawaban yang pasti. Tapi saya akan coba menyimpulkan berdasarkan informasi yang saya dapat dari berbagai sumber.
Mungkin yang akan saya bahas disini juga bisa menjadi acuan bagi anda yang ingin mencari info kalau menyetir Toyota Alphard, Fortuner, Mitsubishi Pajero, Hyundai H1, KIA Pregio, Isuzu Elf, Panther atau mobil-mobil bongsor lainnya perlu pakai SIM apa?
Pembagian Kategori SIM:
Berikut klasifikasi penggunaan SIM menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN:
Paragraf 3: Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi
Pasal 80
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:
a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Note: Untuk kendaraan umum kurang lebih peraturannya sama seperti diatas, cuma beda peruntukannya saja (untuk umum / kendaran dengan plat kuning). Dan SIM-nya pun berbeda, ada tambahan "umum", contoh: SIM A umum.
Bila berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, maka untuk mengendarai Mitsubishi L300 cukup menggunakan SIM A. Kalau ada polisi yang berusaha menilang mengatakan harus pakai SIM B1, katakan saja hal itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini dan minta pak Polisi tersebut menunjukkan pakai pasal mana yang menyebutkan harus pakai SIM B1.
Hal yang cukup banyak terjadi adalah Polisi yang tidak baik ingin menilang dengan alasan cc mobil besar. Selain L300, mobil seperti Isuzu Panther, Alphard, Fortuner, Pajero, dll memiliki kapasitas mesin 2500 cc atau lebih dan polisi mengatakan mobil dengan cc 2500 keatas harus pakai B1.
Apa benar begitu? Tentu saja tidak, balik lagi tidak ada undang-undang yang mengatakan pembagian sim berdasarkan cc kendaraan (kecuali mungkin kedepannya akan ada khusus untuk sim C motor). Tapi untuk saat ini (saat artikel ini ditulis), jangan mau ditilang kalau dengan alasan besar cc kendaraan. Kalau polisinya tetap ngotot, jangan takut dan minta dia menunjukkan berdasarkan pasal berapa ketentuan tersebut?
Kalau pak (atau ibu) polisi mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 1992 / Peraturan pemerintah, maka katakan kepada dia kalau UU tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku. Kalau masih ngotot, minta sidang saja dan katakan tuliskan anda melakukan kesalahan pasal berapa.
Jadi, kalau nyetir Toyota Alphard pakai SIM APA?
He he, sudah dijelaskan diatas tapi kalau masih ragu saya akan jelaskan lagi. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009, SIM A dapat dipakai untuk mengendarai kendaraan dengan berat maksimum 3.500 kg (3,5 ton).
Toyota Alphard beratnya tidak sampai 2 ton, kalau seandainya di naiki oleh orang-orang endut semua, taruhlah 8 orang over size dengan berat masing-masing 120 kg, maka akan ada tambahan berat 120x8=960 kg. Maka berat total kendaraan + penumpang tetap tidak akan sampai 3 ton.
Jadi, untuk mengendarai Toyota Alphard masih cukup menggunakan SIM A, tidak perlu pakai SIM B1.
Hal ini juga berlaku untuk kendaraan lainnya seperti Pajero, Fortuner, H1, dsb.
Bagaimana dengan Isuzu Elf? Tergantung tipe apa, kalau beratnya lebih dari 3,5 ton (plus penumpang), maka perlu pakai SIM B1.
Mobil Jenis Apa Yang Perlu Dilakukan Uji Berkala / KIR / Speksi?
Mitsubishi L300 Minibus apakah perlu KIR?
Sayangnya, setelah saya baca undang-undang yang berlaku, tampaknya L300 harus mengikuti uji berkala / kir
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan:
"Yang dimaksud dengan "mobil penumpang" adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang
yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi
atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram"
Walau berat L300 kurang dari 3.500 kg, tapi kapasitas angkutnya lebih dari delapan orang. Untuk tipe Deluxe depan bisa muat 3, baris kedua 2 orang, baris ketiga 2 orang dan paling belakang 3 orang. Maka kalau di total jadi 10 orang. Belum kalau yang tipe standar dengan kombinasi bangku 3 3 3 3, total muat 12 orang.
Artinya, L300 tidak bisa dikategorikan sebagai mobil penumpang, tapi sudah masuk kategori Bus (Hal ini sama dengan Isuzu elf minibus).
Dan menurut pasal berikut:
"Pasal 53
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan."
Jadi, berdasarkan undang-undang, Mitsubishi L300 harus ikut KIR / Speksi
Tapi, kalau berdasarkan pengalaman para pengguna Mitsubishi L300, untuk mobil yang konfigurasi bangkunya 3 2 2 3 atau 2 2 2 3 pada umumnya masih diperbolehkan untuk tidak mengikuti KIR dan biasanya tidak ditilang.
Kalau ada yang mencoba tilang, katakan saja: "Ini untuk penggunaan pribadi pak (atau bu), bukan untuk umum. Dari karoserinya saja tidak mengeluarkan KIR" (dapat tips dari KasKus). Biasanya setelah itu tidak dipermasalahkan lagi.
Kalau tetap mau ditilang, coba jurus kedua dan katakan: "Pak / Bu Polisi / DLLAJ, berarti anda juga harus tilang mobil Suzuki Carry / Mitsubishi T120ss yang tidak ikut KIR, soalnya jok belakang hadap-hadapan bisa diisi 4 orang, tengah 3, depan 2, total 9 orang, sama saja kan pak / bu."
Tapi kalau polisinya / DLLAJ ingin tetap proses, sebenarnya secara hukum kita yang kalah Kalau sudah begini, dicoba jurus terakhir: "pak tolonglah pak, jangan ditilang, sambil pasang muka melas
"
Alternatif lain, kalau mau tidak ditilang, maka lepas saja salah satu baris jok sehingga maksimum penumpang yang bisa diangkut adalah 8 orang.
Apakah Toyota Alphard, Fortuner, Mitsubishi Pajero Perlu KIR?
Jawabannya tentu saja tidak perlu, karena isi bangku penumpangnya tidak lebih dari 8 orang.
Disclaimer: Tulisan pada artikel ini hanya sebagai info saja dari yang saya dapatkan dan berdasarkan undang-undang yang saya baca. Jangan jadikan artikel ini sebagai nasehat hukum. Undang-undang yang berlaku mungkin saja sudah berubah ketika anda membaca artikel ini, oleh karena itu cek kembali UU yang berlaku saat ini.
Kalau ada hal-hal yang kurang tepat atau masukan / saran bisa mengisi kolom diskusi dibawah ini. Demikianlah sedikit info mengenai klasifikasi penggunaan SIM dan info apakah minibus L300 perlu ikut KIR atau tidak. Semoga bermanfaat - salam, gadoga.com
Jika dirasa artikel ini berguna, silahkan di share / dibagikan
Kembali ke atas 🚀