Cara Menghitung Pajak Mobil / Motor


20 Maret 2017 Oleh Ted

Kalau sobat sedang ingin membeli mobil atau motor bekas, biasanya harga kendaraan yang pajak-nya telat lama, entah telat 1 tahun, 3 tahun, 8 tahun, 10 tahun, dst akan cukup jauh lebih murah dibanding mobil / motor yang rajin bayar pajak.

Tapi jangan tergiur dan terburu2 memutuskan sebelum kita menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan terlebih dahulu, jangan-jangan bukannya untung malah buntung. Di artikel kali ini bukan hanya akan mengajarkan cara hitung keterlambatan bayar pajak motor / mobil saja, tapi juga akan diajarkan bagaimana caranya menghitung pajak untuk beberapa kondisi dibawah:

  1. Cara hitung perpanjang pajak STNK motor / mobil tahunan biasa
  2. Biaya perpanjang pajak 5 tahunan (ganti plat)
  3. perhitungan pajak motor/mobil tahun pertama (baru beli)
  4. Besar Pajak STNK / BPKB yang harus dibayar untuk balik nama.
  5. Cara menghitung pajak progresif
  6. Cara menghitung pajak mobil / motor yang telat bertahun-tahun.

PENTING! Saya bukanlah orang samsat. Artikel ini dibuat berdasarkan info dari berbagai sumber seperti dari Divisi Humas Polri, Dinas Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dll. Informasi ini di dapat dari sumber yang tersedia bebas di Internet. Artikel ini bisa berguna sebagai estimasi (bukan kepastian) berapa biaya yang harus dibawa saat ingin mengurus perpanjangan pajak STNK motor / mobil. Sangat disarankan untuk konsultasikan kepada pihak yang berwenang untuk besaran biaya pastinya.

Biaya bisa sewaktu-waktu berubah dan juga terkandung kebijakan pemerintah daerah. Kami akan usahakan update jika ada perubahan biaya, sobat juga bisa info ke kami jika ada perubahan.



Penjelasan Istilah-Istilah pajak Kendaraan Bermotor (Mobil / Motor)

Apa itu BBNKB?

Merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk BBNKB adalah sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan baru sebesar 10% dari harga motor / mobil (off the road) / harga faktur
  • Untuk balik nama / kendaraan bekas sebesar 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
  • Kalau untuk perpanjang STNK tiap 1 tahun atau 5 tahunan tidak dikenakan BBNKB.

Untuk besar NJKB bukan berdasarkan harga yang digunakan saat jual beli dengan pedagang (penjual), namun besar NJKB sudah ditentukan oleh pemerintah. Contoh daftar NJKB bisa dicek di:

  • http://keuda.kemendagri.go.id/produkhukum/bytahun/3/2014

(cari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26)

Update besar BBNKB bisa cek di:

  • http://bprd.jakarta.go.id/bbn-kb/

Apa itu PKB?

Merupakan singkatan dari Pajak Kendaran Bermotor. Besarnya sebagai berikut:

  • Untuk kepemilikan kendaran bermotor pertama, besarnya adalah sebesar 2% dari nilai jual motor / mobil
  • Jika memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor akan dikenakan pajak yang besarnya 0,5% lebih besar dari kepemilikan sebelumnya. Contoh: jika punya dua motor, maka pajak motor kedua akan dikenakan sebesar 2,5%. Punya motor tiga, pajak motor ketiga sebesar 3%, dst (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian pajak progresif).

Catatan: Besar PKB akan menurun setiap tahun karena menyusutnya harga jual motor / mobil

  • Sumber: http://bprd.jakarta.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/

Apa itu SWDKLLJ?

Merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besar SWDKLLJ ditentukan dan dikelola oleh Jasa Raharja. Besar tarifnya sebagai berikut:

  • Motor sampai 250cc = Rp. 35.000,-
  • Motor diatas 250cc = Rp. 83.000,-
  • Mobil = Rp. 143.000,-
  • Bus / Microbus (Pribadi) = Rp. 153.000,-
  • Mobil Angkot < 1600cc = Rp. 73.000,-
  • Angkot > 1600cc = Rp. 90.000,-

Sumber: https://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj

Berapa Biaya Adm. STNK?

Merupakan biaya yang dikeluarkan untuk administrasi perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Besarnya sebagai berikut:

Perpanjang Setiap Tahun (Pengesahan STNK):

  • Untuk Motor (termasuk roda tiga) = Rp. 25.000,-
  • Untuk Mobil = Rp. 50.000,-

Penerbitan STNK (untuk kendaraan baru / Perpanjang 5 Tahunan / saat ganti plat):

  • Motor = Rp. 100.000,-
  • Mobil = Rp. 200.000,-

Berapa Biaya Adm. TNKB?

Singkatan dari biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Biaya ini dikenakan setiap 5 tahun sekali saat ganti plat nomor atau saat balik nama. Besarnya sebagai berikut:

  • Untuk Motor = Rp. 60.000,-
  • Mobil / Roda 4 lebih = Rp. 100.000,-

1. Biaya Perpanjangan Pajak Tahunan STNK Motor / Mobil Biasa

Kalau sobat rutin membayar pajak dan tidak pernah terlambat, maka untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar sangatlah gampang (selama tidak ada kenaikan). Besarnya tinggal menambahkan:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
    • Besarnya = 2% x nilai jual kendaraan
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nilainya:
    • Motor = Rp. 35.000,-
    • Moge diatas 250cc = Rp. 83.000,-
    • Mobil = Rp. 143.000,-
  • Biaya Adm. STNK (pengesahan).
    • Mobil = Rp. 50.000,-
    • Motor = Rp. 25.000,-

Rumus mudah hitung pajak Motor / Mobil Tahunan Biasa:

  • Untuk Motor = PKB + Rp. 60.000
  • Mobil = PKB + Rp. 193.000,-

* Besar PKB bisa dilihat di STNK.

Kalau ini adalah pembayaran tahun kedua atau ketiga, tinggal lihat saja di STNK jumlah total pajak yang perlu dibayar tahun kemarin itu berapa, nah jumlah pembayaran selanjutnya kurang lebih sama seperti yang lalu. Malah ada kemungkinan lebih murah karena ada penyusutan nilai jual kendaraan. Foto STNK diatas adalah contoh komponen biaya yang dibayar tiap tahun jika tidak ada denda. Jika terlambat bayar akan terkena denda, akan dibahas pada point 6 dibawah.


2. Biaya Pajak Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat)

Tarif pajak yang ditarik untuk perpanjang 5 Tahunan adalah sbb:

  • PKB (2% x nilai jual kendaraan)
  • SWDKLLJ (Motor = 35 ribu, Moge = 83 ribu, Mobil = 143 ribu)
  • Biaya Adm. TNKB. (Motor = 60 ribu. Mobil = 100 ribu)
  • Bea Adm STNK yang terdiri dari:
    • Pengesahan STNK (motor = 25 ribu. Mobil = 50 ribu)
    • Bea Adm Penerbitan STNK (Motor = 100 ribu. Mobil = 200 ribu)
  • Biaya Lain-lain

Rumus Lengkap:

PKB + SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK + Biaya Adm. TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Lain2.

Untuk mudahnya, lihat besar pajak tahun lalu lalu ditambah Biaya Adm. TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya lain-lain.

Catatan: Jika terlambat bayar pajak, silahkan lihat point ke 6 di bagian akhir artikel.

Untuk Motor:

Sebagai contoh, misalnya JUMLAH pajak tahun lalu seperti contoh foto diatas adalah Rp. 231.500,- maka jika perpanjang 5 tahun tinggal ditambah:

  • Biaya Adm. TNKB = Rp. 60.000,-
  • Biaya Penerbitan STNK = Rp. 100.000,-
  • Biaya Lain-Lain: +/- Rp. 30.000 s/d Rp. 50.000,-

Total = Rp. 231.500 (jumlah pajak tahun lalu) + Rp. 60.000,- (TNKB) + Rp. 100.000,- (penerbitan STNK) + Rp.40.000,- (biaya lain-lain) = Rp. 431.500,-

Rumus Singkat Hitung Pajak 5 Tahunan Motor:

[Total jumlah pajak tahun lalu + Rp. 200.000,-]
atau
[PKB + Rp. 60.000 + Rp. 200.000,- ]

Catatan:

  • Rp. 60.000 di dapat dari penjumlahan [SWDKLLJ + Bea pengesahan STNK]
  • Rp. 200.000 di dapat dari penjumlahan [TNKB + adm penerbitan STNK + biaya lain2]

Untuk Mobil

Rumus mudah menghitung pajak 5 tahunan STNK mobil:

[Total Jumlah Pajak Tahun Lalu + Rp. 350.000,-]
atau
[PKB + Rp. 193.000 + Rp. 350.000,- ]

Catatan:

  • Rp. 350.000 di dapat dari penjumlahan (TNKB + adm penerbitan STNK + biaya lain2)
  • Rp. 193.000 di dapat dari penjumlahan (SWDKLLJ + Bea pengesahan STNK)

Contoh: Misalnya kita hitung pakai PKB = Rp. 1.200.000,- maka total pajak saat ganti plat:

  • PKB + 193 ribu + 350.000 = 1.200.000 + 193.000 + 350.000 = Rp. 1.743.000,-

Jadi, yang membedakan antara pajak tahunan biasa dengan pajak 5 tahunan adalah 3 komponen berikut:

  • Biaya Adm. TNKB (Untuk membuat plat nomor baru)
  • Biaya Penerbitan STNK (untuk menerbitkan STNK baru, biasanya kalau tahunan STNK tidak diganti, cuma diganti kertas pajaknya saja, nah pada saat 5 tahun kertas ini diganti).
  • Biaya lain-lain. (legalisir, uang sukarela, dll)

Catatan:

Yang dimaksud biaya lain-lain adalah biaya yang tidak tertera di struk perpanjangan 5 tahunan. Biaya ini bisa berbeda tiap wilayah. Yang termasuk dalam biaya lain-lain misalnya adalah:

  • Biaya Legalisir (kisaran Rp. 20.000) tapi di beberapa wilayah tidak diminta
  • Biaya pengesahan hasil cek fisik (kurang lebih Rp. 30.000,-)
  • Biaya Foto Copy
  • Biaya untuk petugas "esek-esek" nomor rangka kendaraan (tidak wajib / sukarela)
  • Biaya untuk petugas pembuat plat nomor kendaraan (tidak wajib / sukarela) Untuk biaya resminya sudah tertera di biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Prosedur perpanjang STNK 5 tahunan klik disini

Tambahan:

Karena banyak yang menanyakan berapa biaya kalau seandainya mau ganti plat dari nomor cantik (3 angka, dsb) ke plat nomor yang biasa. Untuk hal ini saya tidak bisa memastikan, tapi berdasarkan info dari teman, biaya yang harus ditambahkan (selain yang tertera di rumus diatas) untuk ganti plat nomor dari nomor pilihan ke plat nomor acak / biasa adalah biaya penerbitan (ganti/rubah) BPKB yang besarnya sbb:

  • Mobil = Rp. 375.000,-
  • Motor = Rp. 225.000,-

3. Cara Menghitung Pajak Motor / Mobil Pertama Kali (Baru Beli)

Mungkin sobat baru saja beli motor atau mobil dan hendak bayar pajak motor pertama kali cukup kaget karena melihat jumlah pajak di STNK sangat mahal. Untuk motor saja bisa sampai jutaan.

Perhitungan pajak motor/mobil tahun pertama adalah sebagai berikut:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Besarnya 10% dari harga jual kendaraan ini yang paling bikin mahal
  • PKB (2% x nilai jual kendaraan)
  • SWDKLLJ (Motor = 35 rb, Motor gede = 83 rb, Mobil = 143 rb)
  • Biaya Adm. TNKB. (Motor = 60 rb. Mobil = 100 rb)
  • Bea Adm STNK yang terdiri dari:
    • Pengesahan STNK (motor = 25 rb. Mobil = 50 rb)
    • Bea Adm Penerbitan STNK (Motor = 100 rb. Mobil = 200 rb)

Bayar pajak motor / mobil pertama kali memang mahal karena ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu dari atas nama dealer kendaraan balik nama jadi a.n sobat sebesar 10% dari nilai jual motor / mobil (off the road). Jadi kalau beli motor harga 20 juta, maka pajak BBNKB tahun pertama kurang lebih 2 jutaan.

Tapi tenang saja, sobat sebenarnya bayar pajak untuk tahun kedua alias sobat sudah membayar BBNKB saat pertama kali beli motor.

Jadi untuk bayar pajak "pertama kali" (sebenarnya ini pembayaran pajak yang kedua kali, yang pertama kan sudah dibayar ke dealer) sobat tidak perlu bayar komponen berikut:

  • BBNKB
  • Biaya Penerbitan STNK
  • Biaya TNKB

Besarnya sama seperti pajak tahunan biasa, cara hitungnya silahkan melihat point 1 (Biaya Perpanjangan Pajak Tahunan STNK Motor / Mobil).


4. Cara Menghitung Biaya Pajak Balik Nama Motor & Mobil

Catatan:

  • Yang dimaksud dengan balik nama disini adalah untuk kasus misalnya saat sobat beli motor atau mobil bekas lalu ingin balik nama atau mengganti nama yang tertera di STNK dan BPKB dari yang sebelumnya adalah nama pemlik lama menjadi nama sobat.
  • Jika ini dilakukan pada saat waktunya ganti plat (5 Tahunan), biaya yang dikeluarkan sama saja jika hendak balik nama sebelum waktunya ganti plat. Karena semua komponen pajak dihitung / harus dibayar pada saat balik nama.
  • Rumusnya sama seperti biaya perpanjang pajak 5 tahunan pada point 2 diatas namun ada tambahan {(BBNKB = 2/3 x PKB) + Biaya Penerbitan BPKB}.

Sekarang sobat coba buka STNK lalu lihat kolom bagian pajak yang harus dibayar. Kalau sobat mau balik nama, maka semua kolom yang tertera itu harus dibayar semuanya + ada tambahan biaya balik nama BPKB.

Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor (Mobil / Motor) yang harus dibayar meliputi komponen berikut:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Besarnya adalah 2% dari harga jual kendaraan bermotor jika ini adalah kendaran pertama milik sobat. Tapi jika ini adalah motor / mobil kedua, maka biaya PKB akan lebih mahal. Penjelasan lebih lanjut nanti di bagian pajak progresif.

2. BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Untuk besarnya 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nilai ini bukan berdasarkan dari harga jual beli antara sobat dengan dengan penjual, tapi NJKB sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tapi tidak perlu pusing, untuk nilai BBN KB biasanya besarnya kurang lebih dapat dihitung dengan cara berikut:

  • BBNKB = 2/3 x PKB (Pajak Kendaran Bermotor)

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Dikelola oleh Jasa Raharja, besarnya sebagai berikut:

  • Motor = Rp. 35.000,-
  • Motor Besar / diatas 250cc = Rp. 83.000,-
  • Mobil = Rp. 143.000,-

4. Biaya Administrasi STNK

Dibawah ini merupakan total biaya adm. STNK yang meliputi biaya penerbitan dan perpanjangan:

  • Motor = Rp. 125.000,-
  • Mobil = Rp. 250.000,-

5. Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

  • Motor = Rp. 60.000,-
  • Mobil = Rp. 100.000,-

6. Biaya Lain-Lain

Yang dimaksud biaya lain-lain adalah biaya yang tidak tercantum di struk STNK. Biaya tersebut adalah sbb:

  • Biaya penerbitan BPKB untuk ganti kepemilikan:
    • Motor = Rp. 225.000,- (lumayan juga ya bro / sis )
    • Mobil = Rp. 375.000,-
  • Pengesahan hasil cek fisik: Rp. 30.000,-
  • Legalisir / pendaftaran STNK: Rp. 30.000,-
  • Tips untuk petugas cek fisik (tidak wajib)

Rumus Lengkap:

PKB + (BBNKB = 2/3xPKB) + SWDKLLJ + (Biaya adm. STNK=biaya penerbitan + perpanjangan) + Bea TNKB + (Biaya Lain2 = Biaya penerbitan BPKB + pengesahan hasil cek fisik + legalisir + tips)

Contoh perhitungan biaya balik nama Motor:

Sobat lihat di STNK besar PKB-nya berapa. Misalnya besar PKB adalah Rp. 180.000,-. Maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama motor sebagai berikut:

PKB Motor : Rp. 180.000
BBNKB (2/3 x 180 ribu) : Rp. 120.000
SWDKLLJ : Rp. 35.000
Biaya. Adm. STNK : Rp. 125.000
Biaya Adm. TNKB : Rp. 60.000
Biaya penerbitan BPKB : Rp. 225.000
Pengesahan Cek Fisik : Rp. 30.000
Pendaftaran STNK / legalisir : Rp. 30.000
Tips petugas cek fisik : Rp. 10.000
------------------ +
Jumlah : Rp. 815.000

 

Rumus mudah hitung pajak balik nama motor:

PKB + (2/3 x PKB) + Rp. 515.000

*PKB = Pajak Kendaraan Bermotor, besarnya lihat di STNK

Contoh Perhitungan biaya balik nama mobil:

Misalnya besar PKB yang tertulis di STNK = Rp. 1.200.000. Maka pajak balik nama mobil yang harus dikeluarkan sbb:

PKB : Rp. 1.200.000
BBNKB (2/3 x 1,2 juta) : Rp. 800.000
SWDKLLJ : Rp. 143.000
Biaya. Adm. STNK : Rp. 250.000
Biaya Adm. TNKB : Rp. 100.000
Biaya penerbitan BPKB : Rp. 375.000
Pengesahan Cek Fisik : Rp. 30.000
Legalisir / Pendaftaran STNK : Rp. 30.000
Tips petugas cek fisik : Rp. 10.000
------------------ +
Jumlah : Rp. 2.938.000

 

Rumus mudah hitung pajak balik nama mobil:

PKB + (2/3 x PKB) + Rp. 938.000

*PKB = Pajak Kendaraan Bermotor, ditulis / cek nilainya di STNK.


5. Cara menghitung pajak progresif

Berikut adalah tarif pajak progresif kendaraan:

Kepemilikan Ke: Tarif Pajak
Satu 2%
Dua 2.5%
Tiga 3%
Empat 3,5%
Lima 4%
Enam 4,5%
Tujuh 5%
Delapan 5,5%
Sembilan 6%
Sepuluh 6,5%
Sebelas 7%
Dua Belas 7,5%
Tiga Belas 8%
Empat Belas 8,5%
Lima Belas 9%
Enam Belas 9,5%
Tujuh Belas 10%

*tarif pajak progresif kota Jakarta

Pajak progresif kendaraan adalah pajak yang dikenakan kepada orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu alamat yang sama. Dengan kata lain, jika misalnya sobat beli motor dengan alamat rumah, lalu 3 bulan kemudian ayah sobat juga membeli motor dengan alamat rumah yang sama, maka ayah sobat akan terkena pajak progresif kepemiilikan kendaraan bermotor.

Jadi, walaupun nama pemilik di STNK berbeda, tapi alamatnya sama, maka akan terkena pajak progresif. Tidak semua daerah menggunakan pajak progresif, jadi cek di Pemerintahan Daerah Setempat apakah ada aturan ini atau tidak.

Rumus pajak progresif:

  • Tarif Pajak x DPP = PKB (Pajak Kendaraan bermotor)

DPP = Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dipengaruhi oleh dua faktor berikut:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  2. bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Untuk besaran DPP kita tidak bisa mengetahuinya secara pasti, kita perlu menanyakannya langsung ke Pemerintah Daerah, tapi kita bisa mengira-ngira. Berikut contohnya.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Motor atau Mobil:

Misalnya sobat baru membeli motor, lalu kakak sobat ingin beli motor tipe dan keluaran tahun yang sama, menggunakan alamat yang serumah dengan sobat. Berikut cara menghitung pajak progresif motor milik kakak:

1. Cari tahu dulu DPP-nya

  • Lihat STNK lalu cek nilai PKB-nya, misalnya tertulis Rp. 300.000,-
  • Tarif Pajak (kepemilikan pertama) = 2%

Tarif Pajak x DPP = PKB atau DPP = PKB : Tarif Pajak.

  • DPP = 300.000 : 2% = Rp. 15.000.000

2. Hitung pajak progresifnya

Pajak yang dikenakan kepada kepemilikan kedua (motor kakak) adalah 2,5%. Maka besar pajak kendaraan bermotornya (PKB) adalah sebesar:

  • Pajak untuk motor kedua = 2,5% x 15.000.000 (DPP) = Rp. 375.000,-

Jadi, pajak yang harus dibayar oleh kakak sobat sebesar 75 ribu lebih mahal. Dengan catatan untuk tahun pembelian dan juga tipe motor yang dibeli adalah sama. Lalu misalnya nanti adik sobat juga mau beli motor menggunakan alamat yang sama, maka akan terkena pajak sebesar 3% dan nilainya sbb:

  • Pajak untuk motor ketiga = 3% x 15.000.000 = Rp. 450.000,- dst.

6. Cara Menghitung Biaya Pajak Motor / Mobil yang Telat Bertahun-Tahun

6.1. Besar % Denda

Besar persentase denda adalah 25% untuk bulan pertama dan ada tambahan 2 % setiap bulan yang terlewat. Contohnya kalau telat 2 bulan maka denda sebesar 25% + 2% = 27 persen. Telat 3 bulan jadi 29%, dst. Maksimum persentase denda adalah 48%.

Untuk cara penghitungan denda pajak antara motor dengan mobil sama saja, yang membedakan hanya denda SWDKLLJ-nya saja. Dibawah ini adalah tabel besar denda telat / terlambat bayar pajak motor / mobil:

Jangka Waktu
Terlambat
Besar % Denda
--------------------------------- ----------------
Telat 2 hari s/d 1 bulan 25%
3 bulan 27%
4 bulan 29%
5 bulan 31%
6 bulan 33%
7 bulan 35%
8 bulan 37%
9 bulan 39%
10 bulan 41%
11 bulan 43%
12 bulan 45%
13 bulan 47%
> 13 bulan 48%

*Diatas 13 bulan tetap dikenakan tarif 48%

6.2. Rumus biaya yang harus dikeluarkan jika terlambat bayar pajak kendaraan bermotor:

Total Biaya yang harus dikeluarkan pertahun=

PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya Perpanjang (pengesahan) STNK

Keterangan:

  • PKB = Pajak kendaraan bermotor (besarnya tertulis di STNK)
  • SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (besarnya tertulis di STNK). Nilai saat artikel ini ditulis, untuk mobil = 143 ribu, untuk motor = 35 ribu.
  • Denda SWDKLLJ Mobil = 100 ribu; Motor = 32 ribu.
  • Biaya Perpanjang / pengesahan STNK bisa cek di kertas STNK. Nilai saat artikel ditulis: Mobil = 50 ribu, motor = 25 ribu.
  • Kalau terlambat bayar pajak motor / mobil lebih dari satu tahun, tinggal dikalikan saja total biaya pertahun dikali dengan jumlah tahun.
  • Jika terlambat lebih dari 5 tahun, maka akan ada tambahan biaya ganti plat, dll sebesar Rp. 200.000,- untuk motor dan Rp. 350.000,- untuk mobil.

Mari kita tarik nafas dulu baru masuk ke contoh biar lebih mudah mengerti:

Contoh 1: Telat Bayar Pajak Mobil Taruna Selama 2 minggu:

  • PKB = Rp. 1.500.000
  • SWDKLLJ = Rp. 143.000
  • Biaya Adm. perpanjang STNK = Rp. 50.000
  • Denda SWDKLLJ mobil = 100 ribu
  • Terlambat 2 minggu / dibawah 1 bulan, persentase denda = 25%
  • Rumus = PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya admin STNK
  • Total = 1,5 juta + (25% x 1,5 juta) + 143 ribu + 100 ribu + 50 ribu = Rp. 2.168.000,-

Bisa terlihat untuk mobil, walau telat hanya beberapa hari, terkena denda yang cukup besar. Untuk denda PKB / pajaknya saja sebesar 25% x Rp. 1.500.000 = 375.000, jadi jangan sampai telat bayar pajak!

Contoh 2: Telat Bayar Pajak Mobil Taruna Selama 3,5 Tahun:

  • PKB = Rp. 1.500.000
  • SWDKLLJ = Rp. 143.000
  • Denda SWDKLLJ mobil = 100 ribu
  • Biaya Adm. perpanjang STNK = Rp. 50.000
  • Terlambat 3,5 tahun (42 bulan) Diatas 13 bulan, maka kita gunakan persentase denda maks 48%
  • Rumus = PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya admin STNK
  • Total utk 1 tahun = 1,5 juta + (48% x 1,5 juta) + 143 ribu + 100 ribu + 50 ribu = Rp. 2.513.000,-
  • Terlambat 3,5 tahun, dibulatkan menjadi empat tahun, maka total keseluruhan = 4 x 2.513.000 = Rp. 10.052.000,-

Contoh 3: Telat Bayar Pajak Motor Selama 10 Tahun:

  • PKB = Rp. 180.000
  • SWDKLLJ = Rp. 35.000
  • Biaya Adm. Perpanjang STNK = Rp. 25.000
  • Denda SWDKLLJ motor = 32 ribu
  • Terlambat 10 tahun (120 bulan) terkena denda pajak maks 48% karena lewat dari 13 bulan
  • Rumus = PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya admin STNK
  • Total utk 1 tahun = 180 ribu + (48% x 180 ribu) + 35 ribu + 32 ribu + 25 ribu = Rp. 358.400,-
  • Terlambat 10 tahun = 10 x 358.400 = 3.584.000,-

Karena sudah lewat dari 10 tahun, maka ada tambahan biaya ganti plat motor sebesar Rp. 200.000,-, jadi total keseluruhan = 3.584.000 + 200.000 = Rp. 3.784.000,-

Contoh 4: Mobil Kijang Telat Bayar Pajak 15 Tahun:

  • PKB = Rp. 1.200.000
  • SWDKLLJ = Rp. 143.000
  • Denda SWDKLLJ mobil = 100 ribu
  • Biaya perpanjang / pengesahan STNK = Rp. 50.000
  • Terlambat 15 tahun denda pajak maks 48%
  • Rumus = PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya admin STNK
  • Total utk 1 tahun = 1,2 juta + (48% x 1,2 juta) + 143 ribu + 100 ribu + 50 ribu = Rp. 2.069.000
  • Terlambat 15 tahun = 15 x 2.069.000 = Rp. 31.035.000 + biaya perpanjang plat Rp. 350.000 = Rp. 31.385.000,-

6.3 Biaya Pajak Telat Bertahun-Tahun + Balik Nama

Kalau seandainya sudah telat pajak bertahun-tahun lalu sekalian ingin balik nama, maka rumus yang digunakan adalah sbb:

n tahun X {PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya Perpanjang (pengesahan) STNK} + (BBNKB = 2/3xPKB) + Biaya Penerbitan BPKB + Biaya Ganti Plat

Catatan:

  • n tahun = jumlah telat berapa tahun
  • SWDKLLJ: Motor = Rp. 35.000 / Mobil = Rp. 143.000
  • Biaya Adm. perpanjang STNK: Motor = Rp. 25.000 / Mobil = Rp. 50.000
  • Denda SWDKLLJ: Motor = Rp. 32.000 / Mobil = 100 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB, cek point 4.6 di bagian "Biaya pajak balik nama > bagian Biaya Lain-Lain".
    • Estimasi untuk mobil = Rp. 375.000,-
    • Untuk motor = Rp. 225.000,-
  • Biaya Ganti plat, cek di point 2 diatas.
    • Estimasi untuk mobil = Rp. 350.000,-
    • Motor = Rp. 200.000,-

Contoh:

Motor telat bayar pajak dari Tahun 2013, ingin balik nama. PKB = 160.500.

Catatan: karena ingin balik nama, walaupun (tahun 2017) belum waktunya ganti plat, tetap saja akan dikenai biaya ganti plat.

Rumus = n tahun X {PKB + (% denda x PKB) + SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ + Biaya Perpanjang (pengesahan) STNK} + (BBNKB = 2/3xPKB) + Biaya Penerbitan BPKB + Biaya Ganti Plat

PKB Rp. 160.500
Total denda = 48%x160,5 rb Rp. 77.040
SWDKLLJ Rp. 35.000
Denda SWDKLLJ Rp. 32.000
Bea Perpanjang STNK Rp. 25.000
  ------------- +
  Rp. 329.540
  -------------
n tahun (2013 ke 2017) 4 tahun
Total denda 4 x 329.540 Rp. 1.318.160
BBNKB = 2/3 x 160,5 rb Rp. 107.000
Biaya penerbitan BPKB Rp. 225.000
Biaya ganti plat Rp. 200.000
  ------------- +
  Rp. 1.670.160

 



Demikianlah informasi mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor untuk berbagai kondisi seperti telat bayar pajak, balik nama, dll. Perhitungan diatas adalah sebagai estimasi saja, jika ada koreksi atau hal-hal yang dirasa salah / kurang tepat dari cara / rumus diatas, silahkan mengisi kolom diskusi dibawah. Semoga berguna dan terima kasih sudah mampir





Jika dirasa artikel ini berguna, silahkan di share / dibagikan

Kembali ke atas 🚀

©2009-2023 gadoga.com - V2.2.6.luF
Disclaimer | Kebijakan Privasi